Kasus Pelajar SD Terancam Buta Permanen di Jombang, Polisi Tetapkan Guru Sebagai Tersangka
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Penyidikan kasus terlemparnya mata siswa sekolah dasar oleh teman sendiri dengan gagang sapu di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 1 orang guru sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan penyidik kepada orang tua korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Pada surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk dan penyitaan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, setelah dirasa cukup. Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka. Ia merupakan guru Diniyah yang mengajar di kelas korban.
"Sudah (ditetapkan tersangka) gurunya, Bu Khusnul," kata Sukaca, Rabu, 8 Mei 2024.
Sukaca menjelaskan berdasarkan surat itu, penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.