Kasus Pelajar SD Terancam Buta Permanen di Jombang, Polisi Tetapkan Guru Sebagai Tersangka

Orang tua korban saat melapor ke Disdikbud.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Penyidikan kasus terlemparnya mata siswa sekolah dasar oleh teman sendiri dengan gagang sapu di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 1 orang guru sebagai tersangka.

EKRUTES.ID Bantu Pencari Kerja Lewat Program Khusus

Penetapan tersangka tersebut disampaikan penyidik kepada orang tua korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). 

Pada surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk dan penyitaan barang bukti.

Atlet Downhill Asal Kota Batu Berhasil Jadi Juara Asian Mountain Bike di Malaysia

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, setelah dirasa cukup. Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka. Ia merupakan guru Diniyah yang mengajar di kelas korban.

Tamzil Ainnur Rizal, Sosok Potensial yang Ramaikan Bursa Pilkada Batu 2024

"Sudah (ditetapkan tersangka) gurunya, Bu Khusnul," kata Sukaca, Rabu, 8 Mei 2024.

Sukaca menjelaskan berdasarkan surat itu, penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka. 

Halaman Selanjutnya
img_title