Kasus Pelajar SD Terancam Buta Permanen di Jombang, Polisi Tetapkan Guru Sebagai Tersangka

Orang tua korban saat melapor ke Disdikbud.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Penyidikan kasus terlemparnya mata siswa sekolah dasar oleh teman sendiri dengan gagang sapu di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 1 orang guru sebagai tersangka.

Pemudik yang Ngaku Dibegal di Mojoagung Jombang, Ternyata Pura-pura

Penetapan tersangka tersebut disampaikan penyidik kepada orang tua korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). 

Pada surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk dan penyitaan barang bukti.

Begal Bersajam Beraksi di Jombang, Pemudik jadi Korban

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, setelah dirasa cukup. Penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka. Ia merupakan guru Diniyah yang mengajar di kelas korban.

Demo Tolak UU TNI di Jombang, Diwarnai Aksi Bakar Ban

"Sudah (ditetapkan tersangka) gurunya, Bu Khusnul," kata Sukaca, Rabu, 8 Mei 2024.

Sukaca menjelaskan berdasarkan surat itu, penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka. 

Halaman Selanjutnya
img_title