Resahkan Warga Kota Malang, Polisi Tangkap Seorang Duda Pelaku Eksibisionis

Pelaku Eksibisionis di Kota Malang Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA – Polisi menangkap KA (32 tahun) warga Karangploso, Kabupaten Malang karena membuat resah warga sekitar Lowokwaru, Kota Malang. Dia adalah pelaku eksibisionis yang menunjukkan alat vitalnya ke sejumlah wanita pada 27 April 2024 lalu. 

Atlet Downhill Asal Kota Batu Berhasil Jadi Juara Asian Mountain Bike di Malaysia

Kronologisnya aksi eksibisionis KA diawali saat dia berangkat dari rumah untuk membeli BBM di wilayah Tlogomas. Di tengah perjalanan pelaku melihat sejumlah wanita yang sedang nongkrong. KA lalu melakukan aksi eksibisionisme di depan para wanita. Aksi KA viral di media sosial karena tertangkap kamera CCTV warga. 

"Dari rumah berangkat mau isi BBM kemudian lihat sejumlah wanita nongkrong. Dia merasa puas ketika menunjukkan alat vitalnya dan kemudian orang yang melihat menjerit," kata Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo Senin, 6 Mei 2024. 

Tamzil Ainnur Rizal, Sosok Potensial yang Ramaikan Bursa Pilkada Batu 2024

Anton mengungkapkan bahwa aksi eksibisionisme itu dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali. Aksi ini dilaporkan oleh pihak RT atas persetujuan korban karena sudah meresahkan warga setempat. Termasuk rekaman CCTV yang beredar di media sosial. 

"Dia melakukan itu 4 kali di area Tlogomas. Namun hanya satu lokasi yang tertangkap kamera CCTV. Kami tangkap pada 4 Mei 2024," ujar Anton. 

Long Weekend Kota Batu Dipadati Wisatawan

Anton mengatakan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku seorang duda. Pelaku sudah memiliki anak dan telah bercerai dengan istrinya sejak 2018 lalu. 

"Pelaku dijerat Pasal 36 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan atau 2 tahun 8 bulan penjara," tutur Anton.