Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Ilustrasi tempat kejadian perkara
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Seorang pria berinisial MRR (23 tahun) ditangkap polisi karena membacok istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Warga Jalan Muharto, Kota Malang itu melakukan pembacokan dan penganiayaan pada 26 April 2024 lalu. 

Gagal Lolos Masuk SMP Gara-gara Zonasi, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Jombang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan peristiwa itu. Dugaannya pelaku terbakar api cemburu pada korban. Sebab, keterangan yang didapat polisi bahwa pelaku memiliki sifat cemburuan. 

"Mereka menikah pada Desember 2023, korban juga sedang hamil 4 bulan. Dugaannya karena cemburu tidak berdasar, si suami ini cemburuan," kata Danang, Jumat, 3 Mei 2024.

Peran Warga Negara Asing Dibalik Berdirinya Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

Danang menuturkan bahwa penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan. Korban mengalami sejumlah luka akibat dibacok pelaku. Pelaku menyabitkan sebilah celurit ke bagian kaki kanan dan kiri korban. 

Lalu pelaku juga menendang pada paha kanan dan kiri korban. Termasuk menyeret korban hingga mengayuhkan celurit yang mengenai pergelangan tangan kiri dan jari kanan korban. 

Modus Pabrik Narkoba di Malang Untuk Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

"Saat itu, korban dan pelaku cekcok. Kemudian pelaku mengambil celurit dan gagang sapu lalu dipukulkan ke tubuh korban. Bahkan korban juga dibacok dengan celurit," ujar Danang. 

Danang mengatakan akibat luka yang serius, korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Pelaku sendiri sudah ditangkap dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No.23/2004 tentang KDRT

Halaman Selanjutnya
img_title