Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

Ilustrasi Polres Malang
Sumber :
  • Polres Malang

Malang, VIVA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Home industri sabu itu diungkap atas pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya. 

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Dalam pengungkapan kasus ini, 3 orang diamankan mereka adalah NK (40 tahun), IW (29 tahun), dan MS (27 tahun). Mereka ditangkap dalam operasi pada Rabu, 17 April 2024 kemarin. 

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan bahwa mereka juga menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

"Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry," kata Aditya, Sabtu, 20 April 2024. 

Sebelumnya Polres Malang menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaraan narkoba. Polisi kemudian mengembangan kasus ini dan melakukan penggerebekan di rumah produksi itu. 

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Dari hasil penyelidikan diketahui, NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Lalu IW menjadi penanggung jawab serta bertugas membagi peran kepada keduanya.

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," ujar Aditya.

Halaman Selanjutnya
img_title