Pelaku Pencurian Mobil Honda Jazz dan Uang Warga Jombang Diduga Anak Sendiri

Tempat parkir mobil Honda Jazz yang dibawa kabur maling.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Peristiwa pencurian mobil Honda Jazz warna merah, nopol S 1457 XC, milik Evi Maisaroh (59 tahun) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini menemui titik terang.

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Hal ini dikarenakan, polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga melakukan pencurian mobil dan uang jutaan rupiah tersebut pada hari Jumat 12 April 2024.

Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi termasuk korban, diketahui bahwa ada salah satu anggota keluarga korban yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Itu kelihatannya anaknya sendiri (terduga pelaku pencurian), karena anaknya yang pertama itu residivis, sekitar dua kali masuk penjara," kata Basuki, Senin, 15 April 2024.

Ia menegaskan bahwa anak pertama korban, diketahui telah keluar masuk penjara lantaran melakukan aksi pencurian hingga perampokan.

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

Selain itu, Basuki mengaku ada kejanggalan dalam peristiwa pencurian tersebut, salah satunya adalah uang yang diambil oleh pelaku hanya beberapa juta rupiah, padahal di almari terdapat perhiasan dan uang Rp25 juta rupiah.

"Gara-gara yang diambil itu, hanya STNK (mobil Honda Jazz), terus ada uang Rp25 juta rupiah, yang diambil cuman Rp5 juta, terus yang diambil itu kunci cadangan mobil, bukan kunci utama mobil, yang ada di almari itu. Padahal di situ juga ada BPKB mobil Honda Jazz, perhiasan juga ada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title