Pabrik Sabu yang Dibongkar Polres Malang di Pasuruan, Sudah Beroperasi 4 Bulan
- Dok Polres Malang
Pasuruan, VIVA – Industri rumahan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan berhasil dibongkar oleh Polres Malang. Bahkan industri rumahan sabu itu sudah beroperasi selama 4 bulan.
Wakapolres Malang Komisari Polisi Imam Mustolih mengatakan, terbongkarnya industri rumahan sabu berawal dari penangkapan seorang tersangka saat Operasi Pekat Semeru 2024. Tersangka adalah MZ (25 tahun) alias Pablo itu ditangkap di kawasan Turen, Kabupaten Malang jelang hari raya Idul Fitri 2024.
Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan pengembangan dan diketahui sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, selama ini dijadikan tempat produksi Narkotika jenis Sabu.
“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” katal Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin, 22 April 2024.
Imam mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 18 April 2024 kemarin itu. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pria berinisial NK (40 tahun), asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan MS (37 tahun) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Selain 2 tersangka itu. Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial IW (29 tahun) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga ditangkap karena terlibat aktif dalam proses pembuatan sabu ini.
“Ada 3 orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” ujar Imam.