Pabrik Sabu yang Dibongkar Polres Malang di Pasuruan, Sudah Beroperasi 4 Bulan

Polres Malang menangkap pelaku pembuat sabu di Pasuruan.
Sumber :
  • Dok Polres Malang

Akibat perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng