Pabrik Sabu yang Dibongkar Polres Malang di Pasuruan, Sudah Beroperasi 4 Bulan

Polres Malang menangkap pelaku pembuat sabu di Pasuruan.
Sumber :
  • Dok Polres Malang

Akibat perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Pasca Dilantik Anggota DPRD Jombang Ramai-ramai Titipkan SK ke Bank