Pabrik Sabu yang Dibongkar Polres Malang di Pasuruan, Sudah Beroperasi 4 Bulan

Polres Malang menangkap pelaku pembuat sabu di Pasuruan.
Sumber :
  • Dok Polres Malang

Dalam perannya, NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya. 

Dindik Jatim Perbolehkan Study Tour, Tapi Harus Patuhi 3 Poin Penting

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.  

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Punya Tim Khusus Pelayanan Paspor Calon Jemaah Haji

“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tutur Aditya.

Dsri hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memproduksi sabu secara otodidak karena tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Industri rumahan ini beroperasi sejak Desember 2024 atau 4 bulan terakhir. 

Gagal Nyalip Pengendara Motor PCX Tabrak Truk di Jombang hingga Tewas

Hasil penyelidikan diketahui 3 tersangka memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi. Satu tersangka itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka DPO berperan memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tutur Aditya. 

Halaman Selanjutnya
img_title