Pabrik Sabu yang Dibongkar Polres Malang di Pasuruan, Sudah Beroperasi 4 Bulan
- Dok Polres Malang
Dalam perannya, NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.
Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.
“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tutur Aditya.
Dsri hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memproduksi sabu secara otodidak karena tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Industri rumahan ini beroperasi sejak Desember 2024 atau 4 bulan terakhir.
Hasil penyelidikan diketahui 3 tersangka memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi. Satu tersangka itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka DPO berperan memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tutur Aditya.