Pabrik Sabu yang Dibongkar Polres Malang di Pasuruan, Sudah Beroperasi 4 Bulan

Polres Malang menangkap pelaku pembuat sabu di Pasuruan.
Sumber :
  • Dok Polres Malang

Pasuruan, VIVA – Industri rumahan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan berhasil dibongkar oleh Polres Malang. Bahkan industri rumahan sabu itu sudah beroperasi selama 4 bulan. 

KPU Jombang Buka Tanggapan Masyarakat, Usai Dua Calon Dinyatakan MS

Wakapolres Malang Komisari Polisi Imam Mustolih mengatakan, terbongkarnya industri rumahan sabu berawal dari penangkapan seorang tersangka saat Operasi Pekat Semeru 2024. Tersangka adalah MZ (25 tahun) alias Pablo itu ditangkap di kawasan Turen, Kabupaten Malang jelang hari raya Idul Fitri 2024.

Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan pengembangan dan diketahui sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, selama ini dijadikan tempat produksi Narkotika jenis Sabu. 

Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” katal Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin, 22 April 2024. 

Imam mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 18 April 2024 kemarin itu. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pria berinisial NK (40 tahun), asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan MS (37 tahun) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Laka Beruntun di Jombang, Sepeda Motor Roda Tiga Terbakar Satu Orang Tewas

Selain 2 tersangka itu. Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial IW (29 tahun) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga ditangkap karena terlibat aktif dalam proses pembuatan sabu ini. 

“Ada 3 orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” ujar Imam. 

Dalam perannya, NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya. 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.  

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.

“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tutur Aditya.

Dsri hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memproduksi sabu secara otodidak karena tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Industri rumahan ini beroperasi sejak Desember 2024 atau 4 bulan terakhir. 

Hasil penyelidikan diketahui 3 tersangka memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi. Satu tersangka itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka DPO berperan memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tutur Aditya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.