LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Tim hukum LPBH PBNU
Sumber :
  • Dok Tim Hukum LPBH PBNU

Malang, VIVA – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) menunjuk tim hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan di Kampus 2 Universitas Islam Malang (UNISMA). Tim hukum ini bakal melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Jatim

Seorang Wanita Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sembako Senilai Ratusan Juta

Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar mengatakan, bahwa mereka beranggotakan Haydar, Aswin Amirullah, dan Muhammad Khusnul Ibad. Mereka telah ditunjuk oleh LPBH PBNU atas tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Pengadaan Lahan Kampus 2 Universitas IsIam Malang. 

"Kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal untuk selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur," kata Achmad Bahtiar, pada Sabtu, 26 April 2024. 

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Malang Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Kasus ini mencuat berawal dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 UNISMA di wilayah Kabupaten Malang. Tim Hukum menemukan pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016, bahwa terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh Panitia Pengadaan Lahan menggunakan atas nama Pengurus Yayasan. 

"Bahwa sesungguhnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU). Karena aset UNISMA ini banyak milik LPM PBNU," ujar Bahtiar. 

Begini Strategi Mundjidah-Sumrambah Tangani Stunting di Jombang

Lahan atau tanah itu, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 199/DJA/1988/A/7 Tanggal 12 Juli 2004 yang meralat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199/DJA/1988 tanggal 09 Mei 1988. 

Adapun akta pinjam nama (nominee), tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku. Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Atas tindakan tersebut mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset. 

Halaman Selanjutnya
img_title