Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi
- Elok Apriyanto
Jombang, VIVA – Nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu, Imam Sutrisno (35), seorang tukang las, asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur dibekuk polisi.
Imam ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Jombang, saat mengemas sabu-sabu di dalam rumahnya untuk kemudian diedarkan pada para pelanggannya.
Kasat Narkoba AKP Komar Sasmito mengatakan, Imam diringkus di kediamannya pada Rabu 24 April 2024 kemarin.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang membungkus sabu-sabu untuk diedarkan.Penangkapan terhadap terlapor karena diduga menjual dan menyimpan Narkotika jenis sabu," kata Komar, Kamis 2 Mei 2024.
Dari hasil penangkapan ini, sambung Komar, polisi berhasil menemukan 9 bungkus palastik berisi sabu. Yang disimpan dalam bungkus rokok bekas.
"Anggota juga menyita uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dari hasil penjualan sabu. Total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,4 gram," ujarnya.
Komar menjelaskan, dari keterangan pelaku, bisnis barang haram itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Sistem yang digunakan pelaku saat beroperasi menggunakan sistem ranjau.