Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Pelaku saat diinterogasi Kasat Narkoba Polres Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto

"Pelaku ini dapat narkoba dari pelaku di atasnya, yang kini masih dalam penyelidikan anggota," tuturnya.

Pasca Darurat PMK, Komisi B DPRD Jombang RDP dengan Disnak

Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sejauh ini, pelaku mengaku sudah 4 kali mengambil barang dari seseorang untuk dijual. Untuk 1 gram sabu, ia ecer menjadi 16-18 paket dengan berat rata-rata 0,22 gram. Keuntungan 1 gram sabu itu sekitar Rp 800 ribu," kata Komar.

Pedagang Resah Muncul Bangunan Liar Di Pasar Mojoagung Jombang

Sementara itu, Imam mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Sudah 5 bulan ini menganggur karena tidak ada pesanan jasa las listrik. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," ujar Imam.

Porseni MA se Jombang, Ratusan Peserta Ikuti Cabor Catur