Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi
Kamis, 2 Mei 2024 - 18:32 WIB
Sumber :
- Elok Apriyanto
"Pelaku ini dapat narkoba dari pelaku di atasnya, yang kini masih dalam penyelidikan anggota," tuturnya.
Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sejauh ini, pelaku mengaku sudah 4 kali mengambil barang dari seseorang untuk dijual. Untuk 1 gram sabu, ia ecer menjadi 16-18 paket dengan berat rata-rata 0,22 gram. Keuntungan 1 gram sabu itu sekitar Rp 800 ribu," kata Komar.
Sementara itu, Imam mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Sudah 5 bulan ini menganggur karena tidak ada pesanan jasa las listrik. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," ujar Imam.