Polisi Tangkap Seorang Pria, Karena Ancam Sebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

Polresta Malang Kota menangkap MS.
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial MS (24 tahun) karena memperdayai siswi SMP di Kota Malang dengan mengancam menyebarluaskan foto asusila jika tidak memenuhi hasratnya. 

Aksi Solidaritas Guru Diniyah di Jombang Atas Penetapan Tersangka oleh Polisi

MS adalah warga Banjarnegara yang bekerja dan berdomisili di Bekasi. MS ditangkap di Bekasi pada 1 Mei 2024 oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota

Kronologisnya, berawal dari perkenalan di aplikasi Litmatch. Korban yang berusia 15 tahun terjerat oleh perangkat pelaku lewat berbagai jurus tipu daya. Keduanya beberapa kali ngobrol dan saling bertukar nomor whatsapp. 

2 Warga Negara Palestina Dipulangkan Kantor Imigrasi Malang dengan Pertimbangan Kemanusiaan

Setelah intens berkomunikasi, berkali-kali pelaku dan korban berbagi layar. Setelah itu pelaku meminta korban melakukan foto tanpa busana. Foto inilah yang kerap digunakan pelaku untuk mengancam korban agar menuruti kemaunnya. 

"Setelah berkenalan pelaku memiliki foto korban yang tanpa penutup. Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin, 6 Mei 2024.

Aksi Protes Tolak RUU Penyiaran Dengan Teatrikal Pembungkaman Pers

Sekali berhasil memperdaya korban, pelaku kembali melancarkan tipu dayanya. Kali ini pelaku meminta korban kembali mengirim foto asusila. Dua kali berhasil tersangka terus memanfaatkan korban dengan meminta foto tanpa busana demi memenuhi hasratnya.

"Pelaku terus merayu dan mengasut korban untuk mengirim foto-foto asusila. Foto bagian pribadi korban juga dikirimkan ke pelaku. Tidak berhenti, pelaku justru terus memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginannya," ujar Danang. 

Halaman Selanjutnya
img_title