Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Jombang Ditangkap

Satresnarkoba Polres Jombang menangkap pengedar sabu.
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Jombang, VIVA – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pengedar sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 gram sabu yang sudah siap diedarkan.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan oleh anggotanya ini bernama Moch. Badrus Soleh (29 tahun) warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti 15 gram sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya," kata Komar pada Rabu, 10 Januari 2024.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka, Komar menjelaskan bahwa yang bersangkutan nekat menjadi pengedar sabu lantaran disuruh oleh temannya yang saat ini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya, yakni Fery, yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Komar mengatakan, Badrus dibekuk oleh anak buahnya pada Senin, 8 Januari 2024 selepas subuh sekitar pukul 05.00 WIB. ”Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," ujarnya.

Selain itu, sambung Komar, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram, 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas, 4 skrop, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000.

Halaman Selanjutnya
img_title