Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Jombang Ditangkap
Rabu, 10 Januari 2024 - 21:26 WIB
Sumber :
- VIVA Malang/Elok Apriyanto
"Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu," ucapnya.
Komar menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," kata Komar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.