Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Jombang Ditangkap

Satresnarkoba Polres Jombang menangkap pengedar sabu.
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Jombang, VIVA – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pengedar sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 gram sabu yang sudah siap diedarkan.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan oleh anggotanya ini bernama Moch. Badrus Soleh (29 tahun) warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti 15 gram sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya," kata Komar pada Rabu, 10 Januari 2024.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka, Komar menjelaskan bahwa yang bersangkutan nekat menjadi pengedar sabu lantaran disuruh oleh temannya yang saat ini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku disuruh menjual sabu oleh sahabat karibnya, yakni Fery, yang kini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Dukung Pelajaran Bahasa Jawa, Pemkot Batu Luncurkan Buku

Komar mengatakan, Badrus dibekuk oleh anak buahnya pada Senin, 8 Januari 2024 selepas subuh sekitar pukul 05.00 WIB. ”Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," ujarnya.

Selain itu, sambung Komar, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram, 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas, 4 skrop, 1 timbangan digital, 1 gunting, 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000.

"Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu," ucapnya.

Komar menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," kata Komar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.