Tersangka Dugaan Penggelapan Rp97 M Surati Kejaksaan, Tim Legal Endus ada Niat Terselubung
Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:40 WIB
Sumber :
- Istimewa / Hendro Sumardiko
“Saya melihat praperadilan yang dilakukan oleh tersangka benar-benar tidak beralasan dan hanya sebagai upaya untuk mangkir dari semua tuduhan,” ujar Wisnu.
Baca Juga :
PN Manado Tolak Praperadilan Joseph Kopalit, PT BSU Malang Apresiasi Kinerja Polisi dan Hakim
Tim legal BSU, lanjutnya, menilai, manuver yang dilakukan oleh Joseph Stevanus Kopalit itu diduga kuat ada campur tangan Julien Mamahit, mantan Ketua PN Tondano, yang juga mertua Joseph.
“Kami telah melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial RI agar turut mengawal jalannya perkara dugaan penggelapan dana yang merugikan perusahaan hampir seratus miliar," katanya.