PN Manado Tolak Praperadilan Joseph Kopalit, PT BSU Malang Apresiasi Kinerja Polisi dan Hakim

Sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan
Sumber :
  • Istimewa / (Hendro Sumardiko)

Malang, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado Yance Patiran menolak praperadilan yang diajukan oleh Joseph Stevanus Kopalit kepada Polresta Manado atas penetapan tersangka dugaan penggelapan dana dalam jabatan Rp97,821 miliar. PN Manado menolak praperadilan yang diajukan oleh pria yang sebelumnya menjabat sebagai regional sales manajer PT Bintang Sayap Utama (BSU) Manado itu.

Remaja di Malang Wafat Usai Koma Hampir Sepekan, Diduga Dikeroyok Perguruan Silat

Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan oleh Yance Patiran pada Senin, 26 Agustus 2024 kemarin. Putusan ini berjarak sekitar tiga pekan sejak pengajuan praperadilan Joseph masuk ke PN Manado. 

Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Yance yang dibantu oleh penitera pengganti Arien Elia Prasetio Montolalu membeberkan beberapa pertimbangan sehingga praperadilan Joseph tidak bisa diterima.

Dana Porprov Capai Rp51 Miliar, DPRD Kota Malang Ingatkan Efisien dan Hati-Hati

Secara ringkas, beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah, kasus dugaan penggelapan ini telah masuk ke dalam pembuktian unsur pasal pada pokok perkara. Maka, berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan menyebutkan pemeriksaan praperadilan terhadap pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka karena menilai aspek formil tidak bisa diterima. 

“Tuntutan praperadilan saudara Joseph Kopalit yang menilai aspek formil yang dijadikan landasan Polresta Manado dalam menetapkan status tersangka tidak sah dan tidak memasuki materi pokok perkara haruslah dikesampingkan dan ditolak,” kata Yance dalam pembacaan putusan. 

Polresta Manado Tahan Tersangka Penggelapan Dana Rp97,821 Miliar PT BSU

PN Manado juga menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh Joseph Kopalit tidak beralasan, sehingga harus ditolak seluruhnya. Termasuk, poin yang menyebutkan bahwa hakim tidak dapat menguji alat bukti sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara praperadilan. 

“Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Joseph Kopalit sebagai tersangka dan ditolak oleh hakim PN Manado adalah upaya luar biasa yang patut kita apresiasi dengan baik. Karena kepolisian (Polresta Manado) dan hakim PN Manado telah bekerja secara professional,” ujar Koordinator tim legal PT BSU Malang, Gajah Baru Group, Bakti Riza Hidayat

Halaman Selanjutnya
img_title