PN Manado Tolak Praperadilan Joseph Kopalit, PT BSU Malang Apresiasi Kinerja Polisi dan Hakim
- Istimewa / (Hendro Sumardiko)
Secara tidak langsung, lanjut dia, praperadilan tersebut membuktikan bahwa Joseph Kopalit sengaja mengulur waktu agar perkara yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 oleh kuasa hukum PT BSU Malang berjalan di tempat. Karenanya, Bakti juga meminta dengan sangat kepada Polresta Manado supaya melakukan upaya tangkap dan penahanan. Dasarnya, Joseph selalu mengindahkan panggilan resmi oleh kepolisian resor Manado.
“Beberapa kali kami telah menempuh upaya kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari Bapak Joseph. Setiap ada pemanggilan oleh Polresta Manado, yang bersangkutan juga tidak datang,” tuturnya.
Wisnu Murti Wibowo tim legal PT BSU Malang menambahkan, penolakan praperadilan oleh Joseph Kopalit tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak tebang pilih. Dan Polresta Manado telah menjadi aparat penegak hukum yang profesional serta bertanggung jawab.
“Sejak awal, penetapan tersangka oleh kepolisian telah diuji secara menyeluruh. Tidak ada celah bagi Joseph untuk lari dari tanggung jawab perbuatannya,” kata dia.
Sekadar mengingatkan, pada 27 Maret tahun ini, Wisnu Murti Wibowo (PT Bintang Sayap Utama Malang) membuat laporan ke Polresta Manado soal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau karena dia mendapat upah uang. Nominal dugaan penggelapan itu tidak main-main, yakni Rp97,821 miliar sebagaimana temuan audit internal PT BSU Malang yang beralamat di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Respons cepat dilakukan oleh Polresta Manado yang mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 3 Mei 2024. Setelah menempuh jalan panjang, pada 19 Juli Polresta Manado mengeluarkan surat penetapan Joseph sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan pemanggilan pertama pada 6 Agustus. Nah, saat proses hukum berjalan itulah, Joseph melakukan manuver dengan mengajukan praperadilan.
Dengan diitolaknya praperadilan Joseph pada 26 Agustus membuat tim Reskrim Polres Manado langsung tancap gas. Sehari setelah putusan atau 27 Agustus, mereka lmelakukan pemanggilan tersangka ke-2.