2.058 WBP Lapas Malang Dapat Remisi, 16 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan berikan remisi pada WBP Wanita.
Sumber :
  • Dok Lapas Kelas I Malang

Malang, VIVA – Sebanyak 2.058 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi umum di momen spesial peringatan hari Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Imbas Kebakaran Pasar Comboran, Pemkot Malang Akan Lakukan Penataan Ulang

Secara simbolis remisi diberikan oleh Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan kepada 10 warga binaan pemasyarakatan. Terdiri dari 5 perwakilan narapidana dari Lapas Malang dan 5 narapidana dari Lapas Wanita Malang

Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran remisi yang diberikan antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

Gelombang Dukungan Nasdem PSI Siap Menangkan Wahyu-Ali di Pilkada Kota Malang

"Rincian perolehan remisi yakni RU I sebanyak 2.031 orang, RU II sebanyak 27 orang. Untuk RU II langsung bebas sebanyak 16 orang," kata Akbar. 

Sementara Iwan Kurniawan mengatakan, bahwa remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas. 

Sekolah di Pasuruan Kenalkan Jajanan Tradisional dan Sehat untuk Anak

"Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku," ujar Iwan.