Gelapkan Mobil Rental di Jombang, 2 Orang Dibekuk Polisi

Pelaku penggelapan mobil rental di Jombang ditangkap
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku penggelapan mobil rental, milik warga Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Keduanya ialah HJ (38) dan AD (37).

Warga Denanyar Doakan Mundjidah - Sumrambah Menang Pilbup Jombang

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban atas nama Ika Indah Rosyda.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan korban Ika Indah Rosyda yang merasa mobilnya yang disewa pelaku tak kunjung kembali.

Pekerja Migran asal Jombang, Diduga Jadi Korban TPPO di Malaysia

"Jadi mobilnya disewa pelaku, sudah berhari-hari tidak dipulangkan oleh pelaku, korban menunggu sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang," terang, Kasnasin, Selasa 13 Agustus 2024.

Atas laporan itu, lanjut Kasnasin anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saluran Air Ditutup untuk Akses Pembangunan Perumahan di Jombang, Ini Respon Dewan

Pada saat dilakukan penyelidikan, sambung Kasnasin, anggota mendapati informasi bahwa Hj warga Flamboyan, Desa Candimulyo itu membawa kabur mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S 1529 XI milik korban, sejak tanggal 14 Agustus 2023.

"Sejak itu, mobil tidak kunjung dikembalikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title