Tersangka Dugaan Penggelapan Rp97 M Surati Kejaksaan, Tim Legal Endus ada Niat Terselubung

Joseph Stevanus Kopalit
Sumber :
  • Istimewa / Hendro Sumardiko

Malang, VIVA – Joseph Stevanus Kopalit terduga kasus penggelapan dana dalam jabatan senilai Rp97,821 miliar di PT Bintang Sayap Utama (BSU) cabang Manado. Pria yang menjabat Regional Sales Manager PT BSU area Manado yang berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota Manado ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado pada 19 Juli 2024 dengan nomor 8.Tap/228/VII/2024/Reskrim.

Polresta Manado Tahan Tersangka Penggelapan Dana Rp97,821 Miliar PT BSU

Butuh waktu panjang sebelum akhirnya Joseph menyandang status tersangka. Upaya mediasi yang dijembatani Polresta Manado antara Joseph dengan PT BSU telah dilakukan berkal-kali, tetapi selalu kandas. 

Joseph pun selalu ingkar dengan proses mediasi. Begitu pula langkah kekeluargaan dengan poin pengembalian dana yang selalu gagal. 

PN Manado Tolak Praperadilan Joseph Kopalit, PT BSU Malang Apresiasi Kinerja Polisi dan Hakim

Bakti Riza Hidayat, Koordinator tim legal PT BSU, Gajah Baru Group, sangat mengapresiasi penetapan Joseph sebagai tersangka. Karena memang telah didapatkan dua atau lebih alat bukti dan gelar perkara. 

Dasar lainnya, laporan polisi nomor LP/B/378/III/2024/SPKT/RestaMdo tanggal 27 Maret 2024 atas nama pelapor Wisnu Murti Wibowo SH (PT Bintang Sayap Utama), tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang. Juga, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/439/V/2024/Reskrim tanggal 3 Mei 2024. 

Aliran Uang Pengkondisian Suara Diduga Tidak Hanya dari GA, Tapi Juga Beberapa Caleg

“Proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Manado telah sesuai prosedur. Tiddak ada cacat dalam prosedur penetapan tersangka, yang janggal ,justru PN Manado menerima praperadilan dari Joseph. Ini sebuah preseden buruk,” kata Bakti di Malang, Jumat, 9 Agustus 2024. 

Bahkan dari kabar yang dia dapat, selang enam hari setelah penetapan tersangka itu atau pada 24 Juli 2024, Polres Manado melakukan panggilan tersangka ke-1. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/626/VII/2024/Reskrim ini, tersangka Joseph Stevanus Kopalit diminta menemui Kasubdit Idik Harda Aiptu F Takumansang dan tim unit V Harda Sat Reskrim Polresta Manado di Jalan Piere Tendean pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 11.00 WITA. 

Halaman Selanjutnya
img_title