Pakar Hukum Pidana Unair Kritisi Ditkrimsus Polda Jatim Soal Penanganan Dugaan TPPU Kampoeng Roti

Pakar hukum Unair Prof.Dr. Nur Basuki Minarno SH, MH.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA – Penanganan kasus sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti oleh Ditkrimsus Polda Jatim mendapat kritik dari pakar hukum Unair Prof.Dr. Nur Basuki Minarno SH, MH. Hal ini setelah Ditkrimsus menerbitkan sprinlidik no 1775/ VII/ RES.2.6/ 2024 dugaan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap akunting Kampoeng Roti berinisial P. 

Terbitkan Sprinlidik Kampoeng Roti, Penyidik Ditreskrimsus Polda Dinilai Tidak Profesional

Padahal sebelumnya Direktorat Kriminal Umum telah menangani kasus yang sama meskipun terlapornya berbeda. Pada kasus yang ditangani Ditkrimum pemilik Kampoeng Roti Darma Surya melaporkan rekan bisnisnya Glenn Muliawan Soetanto dengan dugaan penipuan, penggelapan serta TPPU senilai Rp7,4 miliar. 

Disisi lain P sendiri merupakan saksi kunci dari kubu Darma Surya yang mengetahui dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Glen Muliawan.

Kisruh Kampoeng Roti, Darma Surya Berharap Proses Audit Pro Justisia

Prof Nur Basuki Minarno menyanyangkan terjadinya tumpang tindih dalam penanganan kasus Kampoeng Roti. Dia menilai terkesan tidak ada kordinasi antara penyidik Ditkrimum dan Dirkrimsus. 

"Saya melihatnya belum ada suatu sistem yang terintegrasi di kepolisian sehingga yang terjadi seperti itu. Di satu Polda pun terjadi seperti itu, bagaimana jika LP dibuat dengan Polda yang berbeda? Pasti akan terjadi over lapping atau duplikasi laporan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unair tersebut, Rabu, 14 Agustus 2024 kemarin. 

Babak Baru Sengketa Bisnis Kampoeng Roti, Glen Siap Beri Rekening Untuk di Audit

Menurutnya perlu ada pembenahan sistem dan tata kerja atau tata kelola dalam penanganan suatu perkara di kepolisian. Prof Nur menambahkan seyogyanya Ditkrimum lebih berwenang menangani kasus ini sebab pasal yang digunaan adalah pasal 372, pasal 378 dan pasal TPPU. 

“Memang benar TPPU merupakan tindak pidana khusus. Tapi yang perlu diingat bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan dari predicate crime (tindak pidana asalnya) yaitu dalam hal ini Pasal 378 dan 372 KUHP," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title