Kisruh Kampoeng Roti, Darma Surya Berharap Proses Audit Pro Justisia

Salah satu kedai Kampoeng Roti di Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Hendro Sumardiko

Malang, VIVA – Setelah beberapa hari ramai di media massa, penyidik Polda Jatim akhirnya angkat bicara perihal dugaan penggelapan yang dilakukan oleh direktur waralaba Kampoeng Roti Glenn Muliawan Soetanto. 

img_title Polisi Tetapkan Tersangka, Sengketa YPTT Malang Memasuki Babak Baru

AKBP Aris Purwanto Kasubdit Hardabangtah Ditkrimum Polda Jatim memastikan hingga kini penyidikan masih berlangsung sambil menunggu proses audit oleh auditor independen.

"Masih jalan (penyidikannya), ini kita masih menunggu proses auditnya,” kata Aris Purwanto, Senin, 29 Juli 2024 kemarin. 

img_title Sengketa YPTT Turen, Para Pengurus Berharap Keadilan pada Polisi

Aris menambahkan, pihak yang ditunjuk untuk mengaudit (auditor) bukan pilihan penyidik melainkan pilihan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Darma Surya sebagai pelapor dan Glenn Muliawan Soetanto selaku terlapor. 

"Bukan dari kita (auditornya), itu dari pihak mereka,” ujar Aris. 

img_title Jelang Nataru, BPTD Kelas II Jatim Gencar Ramp Check Bus Pariwisata Demi Keselamatan Penumpang

Menurut Aris penyidikan kasus ini masih berjalan meskipun proses audit belum rampung. Namun bukan berarti pihaknya bersifat pasif dalam mencari alat bukti yang lain. Meski demikian Aris enggan menjelaskan berapa saksi yang telah diperiksa. 

“Kalau jumlah saksi saya lupa ya, tapi kalau soal berapa banyak bukti yang sudah kita dapatkan, itu persoalan teknis,” tuturnya. 

Terkait gelar perkara yang dilakukan penyidik sudah mengerucutkan bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk membidik calon tersangka?, Aris enggan menanggapi dan dia memastikan bahwa ini masih dalam tahap penyidikan. 

“Masih tahap penyidikan ya,” katanya.

Hingga kini sengketa bisnis yang terjadi di tubuh Kampoeng Roti masih terkendala audit yang masih juga belum dilakukan pihak auditor yang sudah ditunjuk (Dr Susan Sutedjo dari Kap Sinergy Ultima Nobilus). 

Auditor sampai saat ini masih belum bisa bekerja karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yakni baik pelapor maupun terlapor. Salah satunya adalah surat permohonan. 

Ronald Talaway selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, proses audit sampai saat ini masih belum berjalan karena belum adanya surat permohonan dari pihak pelapor.

“Jadi pihak audit ini meminta agar masing-masing (pelapor-terlapor) memberikan surat permohonan. Kita selaku terlapor sudah memberikan surat permohonan tersebut, tapi pihak pelapor belum juga memberikan surat permohonan. Bagaimana audit bisa jalan kalau pelapor tidak mau memenuhi syarat yang diajukan pihak auditor,” kata Ronald putra pengacara senior Pieter Talaway, pada Jumat, 24 Juli 2024 kemarin. 

Halaman Selanjutnya
img_title