Sengketa YPTT Turen, Para Pengurus Berharap Keadilan pada Polisi
- VIVA Malang/ Uki Rama
Malang, VIVA – Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen YPTT Hadi Suwarno Putro berharap aengketa yayasan yang menaungi SMK (STM) Turen, Malang menemui titik terang. Dia mengungkapkan laporan polisi yang dibuat oleh YPTT ke Polda Jatim, akan segera berbuah hasil dengan penetapan tersangka.
Penetapan tersangka secara otomatis dianggap akan menggugurkan dokumen resmi pendirian Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang saat ini menguasai lembaga pendidikan SMK Turen tersebut. Yayasan ini sendiri dibentuk sejak 1972. Konflik terjadi sejak 1984 hingga beberapa kali, dua sisi yang bersengketa dengan nama YPTT berlangsung sampai 2014.
Kemudian, di tahun 2014 itu, pendiri YPTT almarhum Soetoro memberi kuasa kepada Taufik Hidayat sebagai pembina. Sementara, dari pihak lainnya menggunakan dasar membuat akta yang diduga dengan cara melawan hukum untuk terbit YPTWT.
Dalam kepengurusan YPTT dengan pembina Taufik Hidayat. Hadi yang ditunjuk sebagai pengurus bersama beberapa orang lainnya berupaya mengembalikan kewenangan YPTT atas aset yang dimiliki sebelumnya. Termasuk aset SMK Turen dan SMP Bhakti Turen, yang saat ini kedua lembaga pendidikan itu masih aktif menjalankan proses belajar mengajar.
"Jadi dalam perjalanan perselisihan YPTT, salah satu pihak yang membuat yayasan tandingan, berdasar pada keterangan palsu yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris. Tentu, ini merugikan kami, dan di Bulan Agustus 2024, kami resmi membuat laporan ke Diitreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP," kata Hadi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/476/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh AKP Endriani yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Sementara itu, Pembina YPTT Taufik Hidayat mengatakan, bahwa pengurusan YPTWT adalah pemaksaan kehendak. Dia menuding dalam kepengurusan YPTWT ada beberapa kesalahan yang dianggap melawan hukum.
"Di sebuah objek aset yang sama, YPTWT memasukkan alamat yang salah. Padahal aset itu berada di RT 04 RW 06 Kelurahan/Kecamatan Turen, namun ditulis di RT 05 untuk mengelabuhi objek yang sama dengan akta milik YPTT," ujar Taufik.