Polres Jombang Naikkan Kasus Dugaan Poligami Tanpa Izin Istri Pertama ke Penyidikan
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Jombang resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan poligami tanpa izin istri pertama menjadi tahap penyidikan.
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang setelah adanya laporan dari seorang perempuan bernama Titik Indarti (46), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.
Titik melaporkan suaminya, berinisial AY, yang diduga menikah lagi dengan seorang perempuan yang menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, tanpa seizin dirinya sebagai istri sah.
Kuasa hukum pelapor, Beny Hendro Yulianto, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 Juni 2025.
"Perkara klien kami sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik UPPA Polres Jombang. Artinya, sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Beny, Senin, 23 Juni 2025.
Lebih lanjut ia juga mendorong agar penyidik segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Selain dugaan poligami, Beny menyebut ada unsur pelanggaran Pasal 284 KUHP terkait perzinaan.
"Patut diduga telah terjadi perzinaan karena hubungan keduanya berlangsung sebelum sah sebagai pasangan suami istri menurut hukum," ujarnya.
Sementara itu, pihak perempuan yang disebut sebagai istri kedua, yakni Misia Arsya Williyanti Aptadda yang juga menjabat Kepala Desa Grobogan membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pelapor sudah tidak berstatus sebagai istri sah dari AY sejak lama.
"Itu mantan istrinya Pak Lurah, sudah lama cerai. Sekarang juga sudah menikah. Kalau nggak percaya, silakan tanya ke Desa Bulurejo,"tuturnya.
Perlu diketahui, laporan terhadap AY sendiri telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang melalui STPL Nomor: STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 November 2024.
Titik mengaku tidak terima setelah mengetahui suaminya menikah lagi tanpa izin.
Ia mengetahui kabar tersebut dari temannya dan video pernikahan AY yang tersebar di media sosial TikTok, memperlihatkan buku nikah dengan logo Kantor Urusan Agama (KUA) Jombang.