Warga Malang Ajukan Praperadilan Untuk Polrestabes Surabaya Karena Kasusnya di Hentikan
- VIVA Malang/ Uki Rama
Malang, VIVA – Warga Kota Malang Tonny Hendrawan Tanjung mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya Gunadi Handoko pada Polrestabes Surabaya.
Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya ini dilakukan usai diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Gunadi mengatakan, pendaftatan praperadilan sudah dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 kemarin. Mereka menganggap keputusan Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menghentikan kasus yang dilaporkan kliennya perlu diuji di pengadilan.
"SP3 ini menurut kami sangat anomali. Ada proses hukum yang telah dijalankan, pemeriksaan saksi dan ahli, bahkan terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tiba-tiba dihentikan begitu saja,” kata Gunadi.
Asal muasal kasus ini bermula saat Tonny melaporkan Chandra Hermato dan sejumlah pihak lain ke Polrestabes Surabaya pada 9 Mei 2021. Mereka dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan data dalam akta otentik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT. Dalam perjalanannya 5 orang telah diperiksa, termasuk pelapor, empat saksi, dan dua ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Prof Marcus Priyo Gunarto (ahli hukum) dan Djoko Sukisno (ahli kenotariatan).
"Klien kami juga sudah menyerahkan dokumen seperti akta pengikatan jual beli dan akta kuasa yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto. Penyidik sempat mengajukan permohonan penyitaan ke PN Surabaya dan dikabulkan lewat surat penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby. Dalam surat itu, Chandra Hermanto sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Gunadi.
Kabar mengejutkan lalu muncul pada akhir 2024 dimana Tonny menerima SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. SP3 diterbitkan atas nama dua terlapor yakni Chandra Hermanto dan notaris Wahyudi Suyanto.
“Padahal, Wahyudi Suyanto yang dulu notaris di Embong Sawo itu sempat jadi bagian penting dalam laporan. Tapi sekarang justru penyidikan dihentikan. Alasan SP3 tidak berdasar, kita berharap apa yang kami lakukan ini berdasarkan hukum dan fakta kami akan perjuangkan mendapat keadilan,” tutur Gunadi.