Sambil Menangis Isa Zega Tantang JPU dan Pelapor Sumpah Pocong Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
- VIVA Malang / Ist
Malang, VIVA – Sidang kasus pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang Selasa, 6 Mei 2025. Drama terjadi dalam sidang ini, Isa Zega menangis dan menantang sumpah pocong pada pelapor dan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Isa Zega mengutip ayat suci Al-quran untuk meyakinkan bahwa dia tak bersalah.
"Yang Mulia, jika saya memang melakukan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari, maka saya siap dilaknat oleh Allah SWT. Jika tidak, maka laknat itu kembali kepada JPU dan pelapor," kata Isa Zega.
Isa menuturkan, dia tidak pernah menerima laporan atau BAP soal pasal pengancaman dan pemerasan. Menurutnya tuduhan awal soal pencemaran nama baik secara sepihak digeser ke pasal pemerasan demi memberatkannya.
“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ujar Isa.
Tuntutan JPU sendiri 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider kurungan penjara 2 bulan atas pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 3 jo pasal 27B.
Setelah Isa membacakan nota pembelaan, kuasa hukumnya Pitra Romadoni juga membacakan nota pembelaan. Pitra menegaskan akan bertemu Jaksa Agung, karena menilai ada pergeseran tuntutan. Sebab Isa dilaporkan ke Polda Jatim awalnya dengan pasal 27A, namun dalam tuntutan kliennya dikenai pasal 27B.