Pakar Hukum Pidana Unair Kritisi Ditkrimsus Polda Jatim Soal Penanganan Dugaan TPPU Kampoeng Roti
- Istimewa
Ia berpendapat demikian agar kinerja penyidikan tidak parsial karena muatan materi yang sama sehingga bisa mendapatkan bukti komprehensif. Selain itu, ia menyarankan agar Dirkrimum dan Dirkrimsus melakukan koordinasi agar hanya salah satu saja yang menangani perkara tersebut. Selain itu, saksi tidak harus bolak-balik menjalani penyidikan.
Lebih lanjut Prof Nur Basuki mempertanyakan apakah terdapat kekeliruan mendisposisi, atau pengaduan masyarakat a quo (di Direskrimsus) atau bahkan laporan Glenn tidak melalui mekanisme pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Yang saya tahu jika mau melapor atau mengadu harus melalui SPKT. tentunya jika laporan tidak melalui SPKT maka laporan tersebut harus ditolak. Ini supaya tertib administrasi dan menuju good public services," tuturnya.
Menanggapi sprinlidik pemanggilan P yang mencantumkan penggelapan pajak, Menurutnya, persoalan penggelapan pajak adalah berbeda.
"Kalau pajak itu memang masalah tindak pidana khusus, tapi kalau itu terkait penggelapan ya masuk tindak pidana biasa, mestinya kewenangan dari Ditkrimum," katanya.
Agar tidak ada kesan conflict of interest, guru besar yang sering menjadi saksi ahli di persidangan ini menyarankan adanya komunikasi, koordinasi, sinergitas di antara penyidik apalagi masih dalam satu atap yaitu polda. Jika hal itu terjadi, maka penanganannya tidak komprehensif, tidak efektif (saksi dipanggil berulang kali untuk kepentingan yang sama), sehingga pada ujungnya penanganan perkaranya akan berlarut-larut.
"Agar penyidik tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat maka wajib memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara professional, prosedural, proposional, cepat, tepat, dan transparan," ujarnya.