Polemik Penjualan Tanah Lapangan di Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu, Aset Desa atau Milik Pribadi?

Tanah lapangan desa yang ditembok
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu dikejutkan dengan pemagaran sebuah lapangan di Jalan Gondorejo yang selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan olah raga masyarakat. 

Pj Walkot Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Beredar kabar bahwa tanah tersebut telah berpindah kepemilikan kepada pihak lain. Kejadian tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, apa benar tanah tersebut merupakan aset desa yang telah dijual atau sejak awal tanah itu memang milik perorangan?

Menanggapi itu, Kepala Desa Oro-oro Ombo, Wiweko mengatakan Wiweko, memberikan penjelasan terkait status tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa secara administratif, tanah tersebut bukanlah aset desa, melainkan milik perorangan.

Angin Kencang dan Hujan Sebabkan Pohon Tumbang hingga Longsor di Beberapa Titik

"Sertifikat tanah itu memang bukan atas nama desa, tetapi milik orang lain. Kami sudah mengurus ini selama 5 tahun agar bisa dinyatakan sebagai aset desa, tetapi pemiliknya tidak mau menyerahkan karena merasa telah ditipu oleh perangkat desa sebelumnya, yang sekarang sudah almarhum," katanya, Kamis 30 Januari 2025.

Karena tanah itu secara resmi bukan milik desa, pemerintah desa kemudian mengupayakan jalan tengah. Melalui musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah dusun (Musdus), masyarakat sepakat untuk menjual tanah tersebut, dengan sebagian besar hasilnya diberikan kepada desa.

Pj Walkot Batu Turun Langsung Gotong Royong ke Lokasi Longsor di Tulungrejo

"Kami sudah meminta pendapat dari kejaksaan sebelum mengambil keputusan ini. Dalam rapat, kami juga mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemilik lahan sebelumnya untuk membahas penyelesaian yang terbaik," tambahnya.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, jika tanah itu bukan aset desa, mengapa pemerintah desa ikut berembuk dalam penjualannya? Wiweko menjelaskan bahwa pada masa lalu, tanah tersebut memang sempat disebut sebagai pengganti lapangan lama aset, tetapi secara administratif tidak ada dokumen resmi yang membuktikan hal tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title