Rencana Pembangunan PLTS di Malang Berpotensi Rugikan Nelayan Air Tawar

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarrok
Sumber :
  • Hendro Sumardiko

Malang, VIVA – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung, di Bendungan Karangkates Kabupaten Malang menuai pro-kontra. Satu sisi PLTS berkanfaat untuk mengatasi suplai energi listrik di Jawa Timur, satu sisi PLTS akan mengganggu eko sistem lingkungan yang ada di area Bendungan Karangkates itu sendiri.

Longsor Pujon, Akses Jalan Kabupaten Malang-Kediri Lumpuh Sementara

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarrok manyatakan rencana pembangunan PLTS berpotensi menghilangkan pasokan ikan air tawar hingga 1.057 ton per tahun. Kondisi ini sesuai dengan riset lapangan yang telah ia lakukan. 

”Kami tidak menolak pembangunan PLTS, hanya saja atas nama rakyat, kami meminta PLN Nusantara Renewables mengkaji ulang penentuan titik pembangunan PLTS agar tidak bersinggungan dengan nelayan,” ujar Zulham kepada wartawan Kamis, 30 Januari 2025. 

TPST Terpadu Bakal Jadi Andalan TPA Supit Urang Kota Malang

Zulham yang juga pembina Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kabupaten Malang itu telah berkorespondensi dengan kelompok Keramba Jaring Apung (KJA) yang berjumlah 141 orang dengan 705 petak keramba ikan disana. Hasil pendataan lapangan, rata-rata setiap petak selama satu tahun mampu menghasilkan maksimal 1,5 ton ikan. Maka, potensi kehilangan pasokan ikan jika proyek PLTS tersebut dibangun mencapai 1.057 ton per tahun. 

”Hal ini tentu tidak sejalan dengan program Bapak Presiden RI Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan. Apalagi, hasil budidaya di bendungan ini merupakan penyedia stok terbesar ikan air tawar di pasar Jawa Timur,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Pusat Layanan Gabungan IM3 dan 3Store di Malang Jadi yang Pertama di Indonesia

Pemerintah pusat melalui PLN Nusantara Renewables (PLN NR), yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara Indonesia Power (PLN IP), pada tahun 2025, akan mendirikan PLTS terapung, di Bendungan atau Waduk Karangkates atau Bendungan Sutami. Rencana proyek itu mengancam keberadaan ratusan petak keramba ikan tawar, yang dikelola petani setempat.

Ratusan kelompok budidaya ikan tawar itu, berasal dari 10 desa dari tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Kalipare (Desa Sukowilangun, Sumberpetung, Sumberpucung), Kecamatan Sumberpucung (Desa Sumberpucung, Sambigede, Ternyang, Jatiguwi, Senggreng) dan Kecamatan Pagak (Desa Tlogorejo). 

Halaman Selanjutnya
img_title