Akademisi UMM Beri Masukan Terkait Penyusunan RUU KUHAP Oleh DPR
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Para akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU KUHAP kini sedang dalam rencana pembahasan oleh Komisi III DPR RI.
Dekan Fakultas Hukum UMM Prof Tongat mengatakan, bahwa sinkronisasi KUHAP nantinya harus menjadi rujukan semua aturan tentang penegakan hukum di masing masing lembaga penegak hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan, kehakiman, termasuk advokat. RUU KUHAP juga harus dibuat secara detail agar tidak ada tumpang tindih.
"Distribusi kewenangan masing-masing lembaga hukum harus diperjelas supaya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Misalnya terkait dengan pelaporan tindak pidana yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian, kemudian misalnya kalau itu juga diberikan ke kejaksaan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau samar," kata Tongat, Kamis, 30 Januari 2025.
Tongat mengatakan idealnya RUU KUHAP diselesaikan terlebih dahulu barulah membahas Undang-undang sektoral lain yang berkaitan dengan penegakan hukum.
"Tidak terbalik seperti sekarang, sesudah bahas RUU Kejaksaan. Sementara RUU KUHAP nya gak jelas kapan selesai," ujar Tongat.
Tongat mengatakan, seperti halnya restorative justice yang kini terkesan antara satu lembaga penegak hukum dengan lembaga penegak hukum lain tak sinkron. Menurutnya, saat ini masing-masing lembaga mengatur sendiri sendiri tentang restorative justice. Sehingga tak ada sinkronisasi dalam pelaksanaannya.
"Padahal mestinya kalau kita mau konsisten untuk mau menerapkan restorative justice ya atur itu UU misalnya di KUHAP. Baru nanti ada pendelegasian ke lembaga penegak hukum mana nanti yang paling strategis untuk melaksanakan restorative justice," tutur Tongat.