Akademisi UMM Beri Masukan Terkait Penyusunan RUU KUHAP Oleh DPR
- VIVA Malang / Uki Rama
Tongat mengatakan, untuk restorative justice sebaiknya dilakukan lebih dini artinya cukup dilaksanakan di tingkat kepolisian. Menurutnya, polisi adalah awal mula mekanisme peradilan pidana.
"Karena kepolisian adalah starting mekanisme peradilan pidana. Jadi semakin dini semakin baik untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul akibat proses peradilan pidana. Di RUU KUHAP saya kira belum ada aturan tentang restorative justice secara eksplisit itu tidak ada. Belum ada. Hanya ada beberapa pasal yang bisa dipakai untuk rujukan," kata Tongat.
Tongat meminta DPR RI harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam melakukan pembahasan mengenai RUU KUHAP ini. Terkhusus restorative justice dia meminta ada keterangan secara jelas yang mengatur ranah itu.
"Makanya kami mendorong pada tim perancang RUU KUHAP ini secara serius merespon atensi publik ini tentang restorative justice. Perancang KUHAP ini harus responsif terhadap aspirasi yang berkembang dalam proses penegakan hukum kita. Harus diatur secara serius," ujar Tongat.