Tersangka Dugaan Penggelapan Rp97 M Surati Kejaksaan, Tim Legal Endus ada Niat Terselubung

Joseph Stevanus Kopalit
Sumber :
  • Istimewa / Hendro Sumardiko

Malang, VIVA – Joseph Stevanus Kopalit terduga kasus penggelapan dana dalam jabatan senilai Rp97,821 miliar di PT Bintang Sayap Utama (BSU) cabang Manado. Pria yang menjabat Regional Sales Manager PT BSU area Manado yang berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota Manado ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado pada 19 Juli 2024 dengan nomor 8.Tap/228/VII/2024/Reskrim.

PN Manado Tolak Praperadilan Joseph Kopalit, PT BSU Malang Apresiasi Kinerja Polisi dan Hakim

Butuh waktu panjang sebelum akhirnya Joseph menyandang status tersangka. Upaya mediasi yang dijembatani Polresta Manado antara Joseph dengan PT BSU telah dilakukan berkal-kali, tetapi selalu kandas. 

Joseph pun selalu ingkar dengan proses mediasi. Begitu pula langkah kekeluargaan dengan poin pengembalian dana yang selalu gagal. 

Aliran Uang Pengkondisian Suara Diduga Tidak Hanya dari GA, Tapi Juga Beberapa Caleg

Bakti Riza Hidayat, Koordinator tim legal PT BSU, Gajah Baru Group, sangat mengapresiasi penetapan Joseph sebagai tersangka. Karena memang telah didapatkan dua atau lebih alat bukti dan gelar perkara. 

Dasar lainnya, laporan polisi nomor LP/B/378/III/2024/SPKT/RestaMdo tanggal 27 Maret 2024 atas nama pelapor Wisnu Murti Wibowo SH (PT Bintang Sayap Utama), tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang. Juga, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/439/V/2024/Reskrim tanggal 3 Mei 2024. 

Kuasa Hukum Menilai Polda Jatim Lamban Tangani Dugaan Gratifikasi Politik di Kabupaten Malang

“Proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Manado telah sesuai prosedur. Tiddak ada cacat dalam prosedur penetapan tersangka, yang janggal ,justru PN Manado menerima praperadilan dari Joseph. Ini sebuah preseden buruk,” kata Bakti di Malang, Jumat, 9 Agustus 2024. 

Bahkan dari kabar yang dia dapat, selang enam hari setelah penetapan tersangka itu atau pada 24 Juli 2024, Polres Manado melakukan panggilan tersangka ke-1. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/626/VII/2024/Reskrim ini, tersangka Joseph Stevanus Kopalit diminta menemui Kasubdit Idik Harda Aiptu F Takumansang dan tim unit V Harda Sat Reskrim Polresta Manado di Jalan Piere Tendean pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 11.00 WITA. 

“Hanya saja, tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Bakti.

Bakti menyebut di tengah proses hukum berjalan, secara tiba-tiba Joseph melakukan upaya praperadilan kepada Pengadilan Negeri Manado. Dan menurutnya, ini adalah manuver Joseph untuk menjegal upaya hukum yang sedang berjalan. Hal itu tidak hanya mencederai kinerja kepolisian, tetapi juga menjadi indikasi adanya upaya-upaya sistematis untuk menentang aparat. 

“Saya melihat tersangka sengaja mengulur waktu dengan bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Ada apa ini?,” tutur Bakti. 

Perlawanan Joseph terhadap Polresta Manado itu, tambah Wisnu Murti Wibowo, tim legal PT BSU, dilakukan awal Agustus ini. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Manado telah menunjuk Yance Patiran SH MH sebagai hakim untuk mengadili perkara permohonan praperadilan dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Mnd. 

“Kami sangat menentang dan menyesalkan adanya praperadilan oleh Joseph Stevanus Kopalit. Bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga melebihi batas waktu dari penetapan tersangka,” katanya pada Kamis, 8 Agustus 2024. 

Dia pun meminta Kejaksaan Negeri Manado, PN Manado, bahkan publik untuk mengawal kasus ini dengan sungguh-sungguh. Apalagi yang bersangkutan telah mengakui bahwa dia menggelapkan dana perusahaan (PT BSU cabang Manado) sebesar Rp97,821 miliar sebagaimana temuan audit internal PT BSU Malang.

Para saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dari Universitas Samratulangi, Eugenius Paransi SH MH, juga menguatkan temuan tersebut. 

“Saya melihat praperadilan yang dilakukan oleh tersangka benar-benar tidak beralasan dan hanya sebagai upaya untuk mangkir dari semua tuduhan,” ujar Wisnu.  

Tim legal BSU, lanjutnya, menilai, manuver yang dilakukan oleh Joseph Stevanus Kopalit itu diduga kuat ada campur tangan Julien Mamahit, mantan Ketua PN Tondano, yang juga mertua Joseph.

“Kami telah melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial RI agar turut mengawal jalannya perkara dugaan penggelapan dana yang merugikan perusahaan hampir seratus miliar," katanya.