Polisi Tangkap 5 Pemuda NTT Pelaku Pengrusakan Rumah Kontrakan di Malang

Lima pemuda asal NTT ditangkap
Sumber :
  • Polres Malang

Taufik mengatakan, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,5 juta atas kerusakan barang yang dialaminya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dau.

Rencana Peremajaan Angkot di Kota Malang agar Warga Gunakan Transportasi Massal

Berdasar hasil penyidikan dan gelar perkara, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Atas kejadian ini, Taufik mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri tak hanya melanggar hukum, tapi berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di masyarakat.

Arema FC Masih Yakin Bisa Berkandang di Stadion Soepriadi Blitar

"Kami meminta masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri-sendiri. Setiap masalah sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," imbaunya.