Polisi Tangkap 5 Pemuda NTT Pelaku Pengrusakan Rumah Kontrakan di Malang

Lima pemuda asal NTT ditangkap
Sumber :
  • Polres Malang

Malang, VIVA – Aparat Kepolisian Polres Malang mengamankan 5 pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus pengrusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Partai Golkar Lakukan Survei Calon Wali Kota Malang, ada Nama Ardantya Syahreza

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain FM (24), PA (20), SM (28), AD (24), dan SS (22). Status para pelaku, 3 diantaranya masih mahasiswa dan 2 lainnya telah lulus. Mereka diamankan sehari setelah kejadian pada Selasa, 14 Mei 2024.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan jika pengrusakan terjadi dipicu akibat dugaan masalah asmara yang menimpa salah satu keluarga pelaku.

Penerapan K3 di Tempat Kerja Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Karyawan

Mulanya, pelaku bernama SM bersama  4 kawannya mendatangi BA yang tinggal di rumah kontrakan korban MU (26) pada 13 Mei 2024 malam sekitar pukul 22.30 WIB. Kedatangan mereka ini bertujuan untuk menagih pertanggungjawaban atas perbuatan BA yang diduga telah menghamili adik SM. 

Dalam pertemuan tersebut, BA menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak keluarga. Hasil kesepakatannya sendiri bahkan kedua belah pihak telah bersepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Dianggap Figur Kuat, Partai Golkar Kota Malang Pertimbangkan Wahyu Hidayat

Namun, lanjut Taufik, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang. Tindakan ini memicu emosi tiga kawan SM yang menunggu luar rumah, lalu mereka menghujani rumah kontrakan MU dengan batu. 

“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku melarikan diri ke arah Kota Malang,” jelasnya.

Taufik mengatakan, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2,5 juta atas kerusakan barang yang dialaminya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dau.

Berdasar hasil penyidikan dan gelar perkara, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Atas kejadian ini, Taufik mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri tak hanya melanggar hukum, tapi berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di masyarakat.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri-sendiri. Setiap masalah sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," imbaunya.