Polisi Sita Ratusan Miras Ilegal di Rumah Pemuda Ngoro Jombang

Barang bukti miras berbagai merk yang disita polisi
Sumber :
  • Elok Apriyanto

Jombang, VIVA – Aparat Polres Jombang menyita ratusan botol miras diduga tak berizin alias ilegal dari rumah seorang pemuda pada Sabtu 11 Mei 2024.

Mengerucut 3 Calon Dirut Tugu Tirta, Priyo Sudibyo Jadi Kandidat Terkuat

Ratusan miras ilegal berbagai merk itu didapat saat menggerebek rumah seorang pemuda di Desa Genuk Watu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi membenarkan, bahwa penggerebekan ini merupakan operasi cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang.

Rencana Peremajaan Angkot di Kota Malang agar Warga Gunakan Transportasi Massal

Dalam prosesnya, satuan Samapta Polres Jombang menemukan ratusan miras dari berbagai merek yang siap dijual tanpa izin.

"Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin," kata Aly, Minggu 12 Mei 2024.

Arema FC Masih Yakin Bisa Berkandang di Stadion Soepriadi Blitar

Dalam operasi tersebut, petugas menyita, 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse.

"Total berjumlah 108 botol miras," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title