Ada Pembatasan Kendaraan yang Melintas di Jombang, Simak Aturannya Sebelum Ditilang

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. 

Pengamanan Lebaran 2025 di Jombang, Pemkab hingga TNI Berkolaborasi Jaga Kamtibmas

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik, serta meminimalkan kemacetan yang terjadi akibat volume kendaraan melonjak.

Aturan mengenai pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yaitu Kemenhub, Polri, dan Jasa Marga.

Arus Mudik Mulai Tampak, 27.437 Penumpang Lakukan Perjalanan di Stasiun Malang

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, untuk pembatasan kendaraan selama arus mudik lebaran 2025, sudah ada instruksi tersendiri baik dari pusat maupun daerah, dan berlaku mulai hari ini Senin, 24 Maret 2025.

"Jadi mulai berlaku hari ini, truk dilarang memasuki daerah-daerah tertentu," kata Ardi, pada saat memantau pospam dan posyan di Jombang, Senin, 24 Maret 2025.

Tema Idul Fitri Meriahkan Angkutan Lebaran Di Stasiun Malang

Pihaknya pun memastikan bila ada kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan yang ada di dalam surat SKB tersebut akan dilakukan penindakan berupa tilang.

"Nanti kita akan laksanakan penindakan, bersama jajaran Polres Jombang dan Dishub juga yang terlibat dalam pengamanan lebaran 2025," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title