Ada Pembatasan Kendaraan yang Melintas di Jombang, Simak Aturannya Sebelum Ditilang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025.
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik, serta meminimalkan kemacetan yang terjadi akibat volume kendaraan melonjak.
Aturan mengenai pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yaitu Kemenhub, Polri, dan Jasa Marga.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, untuk pembatasan kendaraan selama arus mudik lebaran 2025, sudah ada instruksi tersendiri baik dari pusat maupun daerah, dan berlaku mulai hari ini Senin, 24 Maret 2025.
"Jadi mulai berlaku hari ini, truk dilarang memasuki daerah-daerah tertentu," kata Ardi, pada saat memantau pospam dan posyan di Jombang, Senin, 24 Maret 2025.
Pihaknya pun memastikan bila ada kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan yang ada di dalam surat SKB tersebut akan dilakukan penindakan berupa tilang.
"Nanti kita akan laksanakan penindakan, bersama jajaran Polres Jombang dan Dishub juga yang terlibat dalam pengamanan lebaran 2025," ujarnya.