Nekat Beroperasi pada Masa Pembatasan Angkutan di Jombang, Kendaraan Sumbu 5 Ditilang Polisi
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Sedikitnya ada 10 kendaraan yang nekat beroperasi selama masa pembatasan angkutan diberlakukan oleh pemerintah.
Dari 10 kendaraan yang nekat melintasi kawasan jalan Gatot Subroto, Kabupaten Jombang. Sebuah kendaraan sumbu 5 dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, melalui KBO Lantas Iptu S Arifin mengatakan mereka, menindaklanjuti aturan mengenai pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) anggota Satlantas Polres Jombang, melakukan razia.
"Kegiatan kita saat ini dalam rangka menegakkan SKB ya, dari menteri perhubungan terkait pembatasan untuk angkutan barang yang bisa melintas selama kegiatan pengamanan lebaran di tahun 2025 ini," kata Arifin, Senin, 24 Maret 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan anggota Satlantas Polres Jombang, ternyata berjalan cukup efektif. Sehingga pada razia kali ini ada 10 kendaraan yang terjaring.
"Sosialisasi kami berhasil ya, sudah sedikit yang melintas ya, ada beberapa saja. Dan yang kita lakukan pemeriksaan yang kebetulan melintas di tempat kami, ada sekitar 10 kendaraan yang dibatasi tidak boleh melintas," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas selama pembatasan kendaraan selama arus mudik lebaran tahun ini. Dan ada juga kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas.