Urus Pajak Kendaraan di Samsat Talangagung Malang Kini Hanya 10 Menit

Cek fisik kendaraan di Samsat Talangung Kepanjen Kabupaten Malang
Sumber :
  • Dok Satlantas Polres Malang

Malang, VIVA – Satlantas Polres Malang terus melakukan inovasi untuk memaksimalkan pelayanan. Terbaru, Kantor Bersama (KB) Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menghadirkan inovasi unggulan bernama Quick Service untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Polisi Ungkap Modus Baru Penggelapan Uang Melalui Aplikasi Perbankan

Inovasi ini bertujuan mempercepat proses administrasi, terutama dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun.

Kanit Regident Polres Malang, Iptu Ahmad Akrom, menjelaskan bahwa sebelum adanya layanan Quick Service, wajib pajak harus berpindah-pindah gedung untuk menyelesaikan berbagai tahapan, seperti cek fisik kendaraan, verifikasi, pendaftaran, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PNBP) dan asuransi Jasa Raharja, hingga penyerahan BPKB dan STNK.

Tidak Hanya Negara, Arema FC Juga Lakukan Efisiensi Anggaran

“Dengan adanya Quick Service, kami menerapkan layanan One Stop Service yang lebih cepat. Wajib pajak kini cukup melakukan satu kali penyerahan berkas tanpa perlu berpindah dari satu loket ke loket lainnya,” kata Iptu Ahmad Akrom, Sabtu, 15 Februari 2025.

Menurutnya, sistem baru ini menghilangkan antrean panjang dalam proses pendaftaran dan penetapan pajak yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan hanya satu kali penyerahan berkas, proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 menit.

Ratusan Pembudidaya Ikan di Malang Gelar Unjuk Rasa Tolak Pembangunan PLTS

“Teknisnya sangat sederhana. Wajib pajak langsung menuju gedung utama, menyerahkan berkas di loket cek fisik, kemudian menunggu panggilan untuk pembayaran di kasir Bank Jatim. Setelah itu, mereka bisa langsung menerima BPKB dan STNK,” katanya. 

Akrom menambahkan bahwa perubahan tata ruang kerja di Samsat Talangagung kini memungkinkan konektivitas yang lebih baik antara petugas kepolisian, Dispenda, dan Jasa Raharja. Hal ini membuat perpindahan berkas dapat dikendalikan langsung oleh petugas tanpa perlu melibatkan wajib pajak dalam setiap tahapan administrasi.

Halaman Selanjutnya
img_title