Tahap Dua Rampung, Eks Kadinkes Kota Batu dan Satu Rekanan Segera Diadili
Senin, 6 Mei 2024 - 19:06 WIB
Sumber :
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
Dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian negara ratusan juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan. Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan.
Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.