Pemkot Batu Kelola DBHCHT Rp44,7 Miliar untuk Kesehatan Kesmas dan Penegakan Perda

Sosialisasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu
Sumber :
  • Satpol PP Kota Batu

Batu, VIVA –Tahun ini Kota Batu mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp44,7 miliar. Anggaran tersebut terbagi atas Rp29,1 miliar dari DBHCHT tahun 2023 dan sisanya merupakan SILPA DBHCHT tahun lalu.

UMM Jadi yang Terbanyak se-Indonesia Dalam Loloskan Proposal di P2MW

Dari anggaran yang didapat akan dimanfaatkan untuk tiga kegiatan. Diantaranya untuk Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas), Bidang Kesehatan dan Penegakan Hukum.

Dari tiga kegiatan tersebut total DBHCHT yang didapat, prosentase penggunaan untuk kegiatan Kesmas dialokasikan sebesar 50 persen, Bidang Kesehatan 40 persen dan 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum.

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

Tujuh OPD pengampu yang mengelola DBHCHT diantaranya Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Perekonomian dan SDA.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Pemkot Batu, Emilyati menjelaskan untuk Bidang Kesmas mendapat anggaran Rp12,5 miliar. Anggaran tersebut terbagi atas dua kegiatan, yakni pemberian bantuan (BLT) yang dikelola oleh Dinas Sosial kepada sekitar 205 pekerja pabrik rokok yang berasal dari Kota Batu dengan setiap orang akan mendapatkan Rp500 ribu atau sesuai kesepakatan.

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

"Kemudian, untuk Non Bantuan sejumlah Rp 8,9 miliar yang dikelolah oleh tiga OPD. Meliputi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan. Tiga Dinas tersebut mengelola untuk Non Bantuan," kata Emilyati, Senin, 6 November 2023.

Sehingga anggaran digunakan untuk pemberitaan pelatihan, misalnya Dinas Tenaga Kerja digunakan untuk pemberian perlindungan bagi tenaga kerja (BPJS Naker) yang saat ini masih dicari indikator penerima. Selain itu untuk pelatihan bagi pencaker atau pencari kerja.

Halaman Selanjutnya
img_title