Tahap Dua Rampung, Eks Kadinkes Kota Batu dan Satu Rekanan Segera Diadili

Eks Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari saat diamankan.
Sumber :
  • VIVA Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA - Kejaksaan Negeri Batu menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2023, Senin, 6 Mei 2024.

Dorong UM dan IKM Naik Kelas, Diskumperindag Kota Batu Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian mengatakan, penyerahan tahap II ini dilaksanakan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu.

"Jadi, dua tersangka tersebut Kartika Trisulandari (KT) yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu kala itu sekaligus pengguna anggaran, dan Abdul Khanip (AKP) yang bertindak sebagai koordinator atau pengendali pekerjaan pada CV Punakawan diserahkan kepada JPU seksi tindak pidana khusus," katanya.

Ratusan Warga Kelurahan Sisir Sumringah Usai Terima Sertifikat PTSL

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batu, Pujo Rasmoyo mengatakan usai tahap dua, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk diadili.

Kedua tersangka telah dikenakan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan dengan nomor PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Kasus Gondongan di Kota Batu Meningkat, Dinkes Catat 664 Kasus Sepanjang 2024

"Dari kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66. Para tersangka didakwa dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Batu juga sudah menetapkan satu tersangka lain yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 silam. 

Dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian negara ratusan juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan. Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan.

Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.