Penyebab Kadinkes Kota Batu Ditahan Kejari Batu dalam Kasus Korupsi Puskesmas

Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo bersama jajaran Kejari Batu.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVAKepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari alias KT ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo menjelaskan penyebab perempuan tersebut ditahan karena ia memiliki peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Selain itu dalam kasus ini penyidik juga sudah memiliki dua alat bukti cukup yang menunjukkan dia tidak menjalankan tugas dengan sebenarnya. Berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada tersangka bekerjasama dengan pelaksana dan konsultan pengawas, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan," kata Didik, Selasa, 9 Januari 2024. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Berawal dari hal itu, ditemukan pekerjaan yang dibayarkan menggunakan APBD Pemkot Batu tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Sehingga menyebabkan ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume bangunan Puskesmas. 

"Meski sudah tidak sesuai, yang bersangkutan tetap menandatangani dokumen pencairan, bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," ujar Didik. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Atas tindakannya, Kadinkes diduga melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Jo Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b.

"Nah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KT. Padahal dia sebagai pengendali kontrak, harusnya memiliki kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja dari pelaksana. Bila dia menjalankan tugas tentu kebocoran dari pelaksanaan proyek ini tidak akan terjadi serta bisa mencegah adanya kerugian negara," tutur Didik. 

Halaman Selanjutnya
img_title