Penyebab Kadinkes Kota Batu Ditahan Kejari Batu dalam Kasus Korupsi Puskesmas
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Saat ini, Kejari Kota Batu masih mendalami dugaan aliran dana pada Kadinkes Kota Batu. Termasuk soal kemungkinan adanya tambahan tersangka baru.
"Kita masih mendalaminya, apakah ada aliran dana dan ke siapa saja. Apakah nanti bakal ada tersangka baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. Intinya keempat tersangka yang kita tahan merupakan yang paling bertanggungjawab pada kerugian negara yang ditimbulkan," tutur Didik.
Perlu diketahui, selain Kartika Trisulandari Kejari Batu juga menahan Abdul Khanif selaku rekanan yang bekerjasama dalam kasus korupsi tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang apabila dibutuhkan.
"Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan, guna mempercepat penuntasan perkara tersebut," ujar Didik.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari Kota Batu juga sudah menetapkan dua tersangka yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 silam.
Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan. Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.