Terseret Kasus Korupsi, Kadinkes Kota Batu Hadapi Ancaman Pemecatan

Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari usai ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Inspektorat Kota Batu bakal memecat Kepala Dinas Kesehatan Kartika Trisulandari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika kasus sudah inkrah atau memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Warga Desa Tulungrejo Kota Batu Tersenyum, 230 Sertifikat PTSL Resmi Dibagikan

Kartika saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Januari 2024 kemarin oleh Kejari Kota Batu.

"Terkait hal itu kalau putusan sudah inkrah yang bersangkutan baru diberhentikan sebagai PNS," kata Inspektur, Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono, Rabu, 10 Januari 2024.

Banyak Proyek Gedung SMPN di Jombang Tak Rampung, DPRD Pertanyakan Kinerja Konsultan Pengawas

Sugeng menuturkan, saat ini sesuai aturan, ketika seorang PNS ditetapkan tersangka dalam kasus Tipikor, sementara waktu yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

"Meski begitu yang bersangkutan akan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen. Ketika nanti pengadilan sudah menetapkan ia bersalah, selanjutnya akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sugeng. 

Semangat Membara Cak Nur dan Mas Heli Hadapi Debat Ketiga Pilwali Kota Batu

Perlu diketahui, dalam perkara ini selain Kartika, kemarin Kejari Kota Batu juga menetapkan Abdul Khanif selaku rekanan sebagai tersangka. Keduanya pun ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru dan Lapas Kelas II Perempuan Malang. 

Penahanan bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan, guna mempercepat penuntasan perkara tersebut. Total dalam kasus ini sudah ada empat tersangka yang diamankan.

Halaman Selanjutnya
img_title