Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya
- VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)
Jombang, VIVA – Gugatan kakak ipar Soetikno Hary Santoso (56 tahun) terhadap mantan adik iparnya Diana Suwito (46 tahun) di pengadilan negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, telah memasuki babak akhir.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, terlihat perkara nomor 73/Pdt.G/2023/PN Jbg, tertanggal 3 April 2024, telah diputuskan oleh majelis hakim PN Jombang.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Jombang Luki Eko Adrian, telah mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Soetikno.
Dikutip dari laman SIPP PN Jombang, majelis hakim mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dalam kompetensi relatif mengenai kewenangan mengadili.
Dimana dalam pokok perkara menyatakan PN Jombang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard). Untuk itu PN Jombang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.500.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Jombang, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, oleh Luki Eko Andrian, sebagai hakim ketua Muhammad Riduansyah, dan Denndy Firdiansyah. Masing-masing sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Kosdar kuasa hukum tergugat atau Diana Suwito mengatakan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Soetikno Hary Santoso pada kliennya, telah diputuskan oleh majelis hakim PN Jombang.
"Pada tanggal 3 April 2024 telah diputus oleh majelis hakim pemeriksa perkara pada PN Jombang," kata Kosdar, Kamis 4 April 2024.
Ia pun menjelaskan bahwa secara garis besar gugatan yang dilayangkan pada kliennya itu, berkaitan dengan PMH, atas pembiayaan pemakaman dari almarhum Subroto Adi Wijaya yang merupakan suami dari Diana Suwito.
"Jadi klien saya ini dianggap tidak bertanggungjawab atas biaya hingga pembuatan makam almarhum Subroto yang merupakan suami dari klien kami," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa biaya hingga pembuatan makam menurut prinsipal kliennya sebesar Rp101 juta lebih itu, harus ditanggung oleh Diana Suwito.
"Untuk itu Soetikno melakukan gugatan di PN Jombang, yang kemarin sudah diputuskan oleh majelis hakim. Dan kami juga sudah mendapatkan amar putusan itu," tuturnya.
"Inti dari putusan yang diupload (di SIPP PN Jombang) atau dibacakan secara elektronik kemarin siang. Intinya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi dari kami (tergugat), yaitu tentang kompetensi relatif, yaitu kewenangan mengadili," kata Kosdar.
Dengan adanya putusan tersebut, ia bersama kliennya bersepakat dengan keputusan yang diambil oleh majelis hakim yang menangani perkara gugatan tersebut.
"Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, ibu Diana Suwito nyata-nyata berkependudukan, dan bertempat tinggal di wilayah hukum pengadilan negeri Surabaya, bukan di wilayah hukum PN Jombang," ujarnya.
Atas dasar fakta tersebut, sambung Kosdar, majelis hakim PN Jombang, menyatakan tidak berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara gugatan PMH yang dilayangkan Soetikno Hary Santoso.
"Berdasarkan ketentuan pasal 118 ayat 1 HIR, yang berwenang mengadili dan memutuskan perkara itu adalah PN Surabaya, oleh karena itu saya sependapat dengan pertimbangan hukum putusan majelis hakim pemeriksa perkara aquo pada PN Jombang," tuturnya.
Dengan adanya eksepsi pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim, PN Jombang maka pokok perkara yang diajukan oleh pihak Soetikno Hary Santoso dinyatakan tidak dapat diterima.
"Adapun tuntutan Soetikno pada pokok perkara pada klien kami Diana Suwito, itu meliputi kerugian material, sebesar Rp101.423.090 ini menyangkut biaya pemakaman hingga pembuatan makam almarhum Subroto," katanya.
"Menurut kami tuntutan ini tidak cukup beralasan, dan jumlahnya pun tidak sebanyak itu. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik alat bukti surat maupun saksi," ujarnya.
Hal ini dikarenakan adanya sumbangan dana kematian dari beberapa orang yang dihimpun oleh penggugat dan hal ini diketahui oleh kliennya belakangan hari, tepatnya pada saat perkara gugatan ini diajukan oleh Soetikno.
"Bila menurut materi gugatan dari Soetikno biaya pemakaman hingga pembuatan makam, menghabiskan biaya Rp153.822.090, kemudian dari biaya itu, dipotong hasil sumbangan dari para pelayat, sebesar Rp52.399.000," tuturnya.
"Kalau menurut kami, berdasarkan fakta yang bisa kami buktikan di persidangan, ini terpotong lagi, sebesar Rp11.619.726, ini diambil dari sisa uang yang ditarik oleh Soetikno dari rekening almarhum Subroto pada tanggal 13 November 2022," kata Kosdar.
Ia menyebut uang sebesar Rp45.000.000 itu sebagian dipakai oleh Soetikno untuk membayar biaya pengobatan almarhum Subroto di RSI Jombang, dan sisanya masih tinggal Rp11.619.726.
"Kemudian dikurangi lagi uang itu, penarikan yang dilakukan oleh Soetikno pada tanggal 9 Desember 2022, sebesar Rp3.302.410, sehingga seharusnya menurut kami, berdasarkan bukti yang ada itu, biaya pemakaman hingga pembuatan makam, almarhum Subroto tidak sebesar Rp101.423.090, sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum dari Soetikno, tapi sebesar Rp86.500.954," ujarnya.
Ia menyebut sebenarnya besaran uang tersebut, dalam suatu kesempatan, atau tepatnya setelah proses pemakaman, kliennya sudah secara langsung menanyakan biaya itu pada Soetikno. Namun hal itu, tidak mendapat tanggapan.
"Klien kami sudah menanyakan secara langsung pada Soetikno mengenai biaya tersebut, khususnya biaya pemakaman hingga pembuatan makam almarhum Subroto, namun oleh Soetikno dijawab masalah uang gak ada masalah bagi keluarga (almarhum Subroto)," tuturnya.
"Artinya dapat disimpulkan bahwa, pada saat itu pihak Soetikno tidak menghendaki penggantian biaya pemakaman hingga pembuatan makam almarhum Subroto yang dikeluarkan oleh Soetikno, faktanya seperti itu, namun akhirnya dilakukan gugatan dengan tuntutan biaya pemakaman hingga pembuatan makam almarhum Subroto, dan tuntutan perkara ini ada materi itu," kata Kosdar.
Selain itu, Kosdar mengaku dalam materi gugatan yang dilayangkan Soetikno terdapat sejumlah tuntutan ganti rugi yang harus ditanggung kliennya. Hal ini berkaitan dengan penahanan yang dialami Soetikno, pencemaran nama baik, hingga biaya advokat yang dikeluarkan oleh Soetikno.
Dimana nilai ganti rugi yang diminta Soetik pada kliennya dalam pokok perkara gugatan PMH, nilainya mencapai Rp5,9 miliar.
"Selanjutnya tuntutan ganti rugi sebesar Rp5,9 miliar rupiah. Ini berkaitan dengan laporan kliennya ke Polres Jombang atas tuduhan penggelapan uang yang dilakukan oleh Soetikno," ujarnya.
Ia pun menilai bahwa tuntutan itu pun nantinya tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan tersebut.
"Karena ternyata berdasarkan putusan, pidana, nomor 34/B.Sus 2023/Pn Jbg tanggal 2 Januari 2024, penggugat telah dinyatakan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP, soal penggelapan dan terhadap putusan itu Soetikno menerima tidak melakukan upaya hukum lainnya," tutur Kosdar.
"Dan yang terakhir ada tuntutan biaya advokat. Jadi dituntut juga untuk mengganti biaya advokat yang dikeluarkan oleh Soetikno sebesar 500 juta rupiah. Dan setahu saya selama menjadi advokat gugatan seperti ini tidak pernah dikabulkan oleh majelis hakim," kata Kosdar.