Polisi Musnahkan Ribuan Miras Usai Amankan 2 Pemilik Tempat Karaoke di Jombang

Pemusnahan miras di depan kantor Satreskoba Polres Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Jombang, VIVA – Anggota Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe yang ada di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu.

Dirjen HAM dan Pimpinan UPT Kemenkumham Jatim Kunjungan Kerja ke PT Taspen Cabang Malang

Dari hasil operasi tersebut, Polisi mengamankan dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga menyita ribuan botol miras berbagai merk dan jenis.

Selanjutnya para tersangka dikenakan sanksi berupa pembayaran denda, sedangkan ribuan botol miras berbagai merk dan jenis dimusnahkan di depan kantor Satresnarkoba Polres Jombang.

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ali Efendi, mengatakan kegiatan pemusnahan miras yang dilakukan Polres Jombang merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024 selama bulan Ramadan

"Saya laporkan bahwa sebanyak kurang lebih 4.500 botol yang kami amankan dari berbagai wilayah di kabupaten Jombang," kata Efendi, Rabu, 3 April 2024.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

Ia merinci, terdapat berbagai jenis miras dan merk yang berhasil diamankan dari 25 titik di wilayah Kabupaten Jombang itu. Termasuk dari dua kafe berkedok karaoke di Kecamatan Tembelang. 

"Jenis miras macam-macam, paling banyak arak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title