Polisi Musnahkan Ribuan Miras Usai Amankan 2 Pemilik Tempat Karaoke di Jombang

Pemusnahan miras di depan kantor Satreskoba Polres Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Jombang, VIVA – Anggota Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe yang ada di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu.

Pemudik yang Ngaku Dibegal di Mojoagung Jombang, Ternyata Pura-pura

Dari hasil operasi tersebut, Polisi mengamankan dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga menyita ribuan botol miras berbagai merk dan jenis.

Selanjutnya para tersangka dikenakan sanksi berupa pembayaran denda, sedangkan ribuan botol miras berbagai merk dan jenis dimusnahkan di depan kantor Satresnarkoba Polres Jombang.

Begal Bersajam Beraksi di Jombang, Pemudik jadi Korban

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ali Efendi, mengatakan kegiatan pemusnahan miras yang dilakukan Polres Jombang merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024 selama bulan Ramadan

"Saya laporkan bahwa sebanyak kurang lebih 4.500 botol yang kami amankan dari berbagai wilayah di kabupaten Jombang," kata Efendi, Rabu, 3 April 2024.

Jelang Lebaran 1.750 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

Ia merinci, terdapat berbagai jenis miras dan merk yang berhasil diamankan dari 25 titik di wilayah Kabupaten Jombang itu. Termasuk dari dua kafe berkedok karaoke di Kecamatan Tembelang. 

"Jenis miras macam-macam, paling banyak arak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title