Imigrasi Deportasi WNA Terduga Buron Pemerintah Filipina yang Kabur ke Indonesia

WNA terduga buron di Filipina saat digelandang petugas Imigrasi
Sumber :
  • Ditjen Imigrasi

Malang, VIVADirektorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang wanita Warga negara asing (WNA) yang diduga merupakan buronan dari Pemerintah Filipina, pelaku sejumlah tindak pidana yang kabur bersembunyi di Indonesia.

Ditjen Imigrasi Gandeng VFS Global Untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian

Diketahui, wanita berinisial AG tersebut dideportasi karena tercatat sebagai pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina. Sebelumnya, AG diamankan Interpol Indonesia pada Selasa 3 September 2024 pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. Kini, wanita tersebut telah dideportasi oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis, 5 September 2024.

Revisi UU Imigrasi Disahkan, Silmy : Demi Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menuturkan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AGnbekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang,'' jelasnya

Kantor Imigrasi Malang Sosialisasi Pencegahan TPPO di Desa Binaan Kabupaten Malang

Berdasar surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO. Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Sebelumnya, SG (Pr, 40 tahun) dan KO (Pr, 24 tahun) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada 22 Agustus 2024.

Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. 

Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu 21 Agustus 2024.

Keesokan harinya, Kamis, 22 Agustus 2024, kedua WNA tersebut dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Saat ini, kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut,'' imbuhnya.

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu.