Jumlah WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Malang di 2023 Meningkat 3 Kali Lipat
- Hendro Sumardiko
Malang, VIVA – Sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sepanjang 2023. Ada peningkatan 3 kali lipat dibandingkan 2022 yang hanya 8 WNA saja.
"Deportasi meningkat karena kunjungan juga tinggi. Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 diantaranya karena overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Rabu, 20 Desember 2023.
Galih kemudian merinci asal negara 25 WNA yang dideportasi di sepanjang 2023. Terdiri dari 8 WNA Malaysia, 4 WNA Yaman, 3 WNA Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, 1 WNA Bangladesh, 1 WNA Yordania, 1 WNA Myanmar, dan 1 WNA Mesir.
"2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Galih.
Disisi lain, selama 2023 Imigrasi Kelas 1 TPI Malang telah menolak 543 pengajuan paspor. Dari 543 pengajuan paspor yang ditolak sekira 202 terindikasi masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jadi seperti saat ini modusnya banyak yang berkembang, jadi trendnya kunjungan kemana atau mungkin umrah kemana? Pasti ke Mekah enggak mungkin kemana-mana. Kalau ke Malaysia itu salah satu indikasinya. Jadi ketika ada satu statement itu dalam wawancara petugas coba mengejar jawaban,” ujar Galih.
Indikasi TPPO juga bisa dilihat dari gerak-gerik atau raut muka orang yang mengajukan paspor. Gestur orang yang mengajukan paspor itu akan kelihatan saat menjawab pertanyaan. Bila ragu, petugas yang sudah dilatih bakal memberikan catatan.